×
Rapat Forum Penataan Ruang pemerintah kota pagar alam 2026

Rapat Forum Penataan Ruang Kota Pagar Alam

PAGAR ALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam menggelar Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Satu, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam pada Rabu, 15 Juli 2026.

Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Jepri Zulfikar, SP., M.Si, bersama dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tim ahli, dan jajaran anggota Forum Penataan Ruang Kota Pagar Alam.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan di Kota Pagar Alam tetap terjaga di tengah laju perkembangan infrastruktur.

Berdasarkan Peta Pola Ruang Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota pagar alam tahun2012-2032 lokasi kegiatan berada dalam kawsan Perkebunan.

Dakam Kawasan Perkebunan diperbolehkan adanya kegiatan industry pengeolahan hasil pertanioan dengan ketentuan,

KDH paling rendah sebesar 10% yang berarti menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) Minimal 10% dari luas lahan yang diajukan.

KDB paling tinggi sebesar 70% yang berarti luas bangunan yang boleh di bangun maksimal seluas 70% dari luas lahan yang diajukan

KLB paling tinggi sebesar 1,4

Luas lahan yang diusulkan berdasaran pertimbangan teknis pertanahan dalam rangkah PKKPR untuk kegiatan berusaha nomor: 16.72/PTP.01/14/V/2026 tanggal 12 mei 2026 seluas 4.997,76  

Luas lahan yang sesuai seluas 4.962,52

Luas lahan yang tidak sesuai seluas seluas 35,24  karena terletak diluar batas kepemilikan

Berdasarkan luas lahan yang sesuai seluas 4.962,52  

Luas ruang hijau terbuka  (RTH) yang disedikan minimal = luas lahan X KDH = 4.962,52  X 10% = 496,25  

Berdasarkan persetujuan bangunan Gedung (PBG) nomor: SK-PBG -167205-14082024-01 luas lahan bangunan yang telah memiliki PBG seluas 920,00

Sisa luas lahan yang bisa dibangun= 3.126,38  -920,00 = 2.206,38

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Jepri Zulfikar, SP., M.Si, menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam pemanfaatan tata ruang. Beliau menyoroti bahwa alokasi ruang untuk sektor pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan harus diproteksi dengan baik agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Hal ini krusial demi menjaga stabilitas pasokan pangan lokal dan keberlanjutan sektor perikanan di Pagar Alam.

Rapat yang berjalan interaktif ini diisi dengan pemaparan materi teknis penataan ruang, pembahasan beberapa agenda permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta diskusi peninjauan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh forum.


Melalui pertemuan di Ruang Rapat Besemah Satu ini, diharapkan Forum Penataan Ruang Kota Pagar Alam dapat melahirkan kebijakan tata ruang yang objektif, transparan, dan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan dan kelestarian alam.


(Heldi juliansyah,SM)