Rapat Forum Penataan Ruang Kota
Pagar Alam
PAGAR ALAM – Pemerintah Kota
Pagar Alam menggelar Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang berlangsung di Ruang
Rapat Besemah Satu, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam pada Rabu, 15
Juli 2026.
Rapat penting ini dihadiri
langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Jepri
Zulfikar, SP., M.Si, bersama dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait, tim ahli, dan jajaran anggota Forum Penataan Ruang Kota Pagar
Alam.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan
untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan ketahanan
pangan di Kota Pagar Alam tetap terjaga di tengah laju perkembangan infrastruktur.
Berdasarkan Peta Pola Ruang Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota pagar alam tahun2012-2032 lokasi kegiatan berada dalam kawsan Perkebunan.

Dakam Kawasan Perkebunan diperbolehkan
adanya kegiatan industry pengeolahan hasil pertanioan dengan ketentuan,
KDH paling rendah sebesar 10%
yang berarti menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) Minimal 10% dari luas lahan
yang diajukan.
KDB paling tinggi sebesar 70%
yang berarti luas bangunan yang boleh di bangun maksimal seluas 70% dari luas
lahan yang diajukan
KLB paling tinggi sebesar 1,4
Luas lahan yang diusulkan
berdasaran pertimbangan teknis pertanahan dalam rangkah PKKPR untuk kegiatan
berusaha nomor: 16.72/PTP.01/14/V/2026 tanggal 12 mei 2026 seluas 4.997,76
Luas lahan yang sesuai seluas 4.962,52
Luas lahan yang tidak
sesuai seluas seluas 35,24 karena terletak diluar batas kepemilikan
Berdasarkan luas lahan
yang sesuai seluas 4.962,52
Luas ruang hijau
terbuka (RTH) yang disedikan minimal =
luas lahan X KDH = 4.962,52 X 10% = 496,25
Berdasarkan persetujuan
bangunan Gedung (PBG) nomor: SK-PBG -167205-14082024-01 luas lahan bangunan
yang telah memiliki PBG seluas 920,00
Sisa luas lahan yang
bisa dibangun= 3.126,38 -920,00
= 2.206,38

Dalam kesempatan tersebut, Kepala
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Jepri Zulfikar, SP., M.Si, menekankan
pentingnya sinergitas lintas sektor dalam pemanfaatan tata ruang. Beliau
menyoroti bahwa alokasi ruang untuk sektor pertanian, ketahanan pangan, dan
perikanan harus diproteksi dengan baik agar tidak tergerus oleh alih fungsi
lahan yang tidak terkendali. Hal ini krusial demi menjaga stabilitas pasokan
pangan lokal dan keberlanjutan sektor perikanan di Pagar Alam.
Rapat yang berjalan interaktif ini diisi dengan pemaparan materi teknis penataan ruang, pembahasan beberapa agenda permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta diskusi peninjauan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh forum.

Melalui pertemuan di Ruang Rapat Besemah Satu ini, diharapkan Forum Penataan Ruang Kota Pagar Alam dapat melahirkan kebijakan tata ruang yang objektif, transparan, dan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan dan kelestarian alam.
(Heldi juliansyah,SM)