Pagar Alam, 8 Juli 2026 - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Pagar Alam mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan Ketersediaan dan Kecukupan Pangan Pokok Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (8/7/2026) pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB. Kegiatan diikuti dari Ruang Rapat DKPP Kota Pagar Alam sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan
pengawasan ketersediaan dan kecukupan pangan pokok berdasarkan Peraturan Badan
Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025. Selain sebagai wadah penyamaan persepsi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kegiatan ini juga menjadi
langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan pangan guna menjamin
ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan merata bagi masyarakat.
DKPP Kota Pagar Alam diwakili oleh Sekretaris Dinas, Deli Andriani, S.E., M.M., bersama perwakilan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan (KDP), yaitu Chandra Adhitya, S.TP. dan Dela Pusvita, S.TP. Turut mengikuti kegiatan tersebut perwakilan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan (KKP), yaitu Nina Ade Legawa, S.ST.Pi., Isti Agustin, S.TP., dan Novita Aini, S.P.

Dalam kesempatan
tersebut, Sekretaris DKPP Kota Pagar Alam Deli Andriani, S.E., M.M., yang hadir
mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam Jepri
Zulfikar, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan
momentum penting untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah dalam melaksanakan
pengawasan pangan secara optimal.
"Mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Bapak Jepri Zulfikar, S.P., M.Si., kami menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat pemahaman pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengawasan ketersediaan dan kecukupan pangan pokok sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025. Melalui pemahaman yang sama terhadap petunjuk teknis, diharapkan pelaksanaan pengawasan di daerah dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menjaga ketersediaan pangan, mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan, serta berkontribusi dalam pengendalian inflasi di Kota Pagar Alam," ujar Deli Andriani mewakili Kepala Dinas.

Lebih lanjut, Deli
Andriani menjelaskan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti
melalui koordinasi internal antar bidang di lingkungan DKPP agar implementasi
petunjuk teknis dapat dilaksanakan secara optimal.
"Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan ketersediaan pangan pokok. Ke depan, materi yang diperoleh akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan dan menjaga stabilitas pasokan pangan di Kota Pagar Alam," tambah Deli Andriani.

Melalui keikutsertaan
dalam sosialisasi ini, DKPP Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap ketersediaan dan kecukupan pangan
pokok melalui penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
serta implementasi kebijakan yang selaras dengan ketentuan Badan Pangan
Nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya ketahanan
pangan daerah, menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta berkontribusi
terhadap pengendalian inflasi di Kota Pagar Alam. (Dela)