Dinas Ketahanan Pangan dan Perikananmempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketahanan pangan dan perikanan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota. Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, serta perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten / kota, pengelolaan dan penyelenggaraan tempat usaha perikanan dan pengelolaan pembudidayaan ikan
b. pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta perikanan
d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan danyang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraantempat usaha perikanan dan pengelolaan pembudidayaan ikan
e. pelaksaanaan administrasi Dinas dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganmempunyai tugas membantu Kepala Dinasdalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang ketersediaan dan distribusi pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganmempunyai fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan
b. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan
d. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan
e. penyiapan pemantapan program dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya