×

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikananmempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketahanan pangan dan perikanan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota. Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, serta perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten / kota, pengelolaan dan penyelenggaraan tempat usaha perikanan dan pengelolaan pembudidayaan ikan

b. pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

c. peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta perikanan

d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan danyang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraantempat usaha perikanan dan pengelolaan pembudidayaan ikan

e. pelaksaanaan administrasi Dinas dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinasdalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program, evaluasi danpelaporan
b. penyusunan rencana anggaran dan kegiatan
c. pengelolaan administrasi keuangan
d. pengelolaan danpelayanan administrasi umum dan ketatausahaan
e. pengelolaan administrasi kepegawaian
f. pengelolaan administrasi perlengkapan
g. pengelolaan urusan rumah tangga kantor
h. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan
c. pengelolaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor
d. pengelolaan administrasi kepegawaian
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
f. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana pendistribusian, inventarisasi barang kantor dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya. 



Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang keuangan, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusun rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. penghimpun, penyiapan data dan bahan dalam rangka penyusunan program kegiatan
c. perencanaan dan penyusunan program kegiatan
d. monitoring dan evaluasi program
e. penghimpun bahan dan penyusunan laporan dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganmempunyai tugas membantu Kepala Dinasdalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang ketersediaan dan distribusi pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganmempunyai fungsi:

a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan

b. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan

c. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan

d. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan

e. penyiapan pemantapan program dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan

f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya