Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Deli Andriani, SE.,MM melakukan rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, di ruang rapat DPRD Kota Pagar Alam, Rabu, 08/07/2026.

Rapat tersebut turut juga di hadiri oleh Erwin, ST.,MM (Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan), Wanhari, SE (Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan), Dwi Setyaningsih, SE (Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan), dan Aziz Hidayat, SP (Bendahara Pengeluaran).
Rapat Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam tersebut membahas tentang realisasi anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam.

Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menyatakan bahwa realisasi anggaran yang dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam telah berjalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan setelah tim Pansus II melakukan serangkaian evaluasi mendalam dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025.

Pansus II DPRD Kota Pagar Alam menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pencocokan data dokumen serta peninjauan di lapangan, serapan anggaran oleh OPD pendamping menunjukkan akuntabilitas yang baik.
Pansus II menegaskan bahwa proses pengawasan ini sangat krusial guna memastikan setiap rupiah APBD yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Pagar Alam.
Meski menilai realisasi anggaran sudah sesuai dengan RKA, Pansus II tetap memberikan beberapa catatan strategis dan rekomendasi kepada pihak eksekutif. OPD mitra kerja diminta untuk tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran yang tinggi, tetapi juga terus meningkatkan efisiensi dan kualitas mutu proyek fisik maupun pelayanan publik pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Hasil laporan komprehensif dari Pansus II ini selanjutnya akan diserahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna Utama DPRD Kota Pagar Alam untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).