×
Pemkot Pagar Alam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Dirangkai Sosialisasi Sensus Ekonomi dan Jaminan Produk Halal

Pemerintah Kota Pagar Alam mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi tahun 2026 yang dilaksanakan secara video conference (vidcon) bersama Kementerian Dalam Negeri melalui bagian ekonomi. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 serta sosialisasi penyelenggaraan jaminan produk halal sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan ekonomi daerah.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Asisten II Cholmin Heryadi, S.Pd. M.Pd, Inspektorat, Bapperinda, Bappeda, BKAD, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Disperindag, serta Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, turut hadir Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dwi Setiya Ningsih, SE, yang berperan aktif dalam pembahasan terkait ketersediaan bahan pokok dan distribusi pangan di daerah.


Dalam pemaparannya, pihak Kemendagri menekankan bahwa pengendalian inflasi merupakan salah satu prioritas utama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Inflasi yang terkendali dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antar perangkat daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu terus diperkuat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2026 yang dipengaruhi oleh dinamika global, perubahan iklim, serta fluktuasi harga komoditas pangan.

Selain membahas strategi pengendalian inflasi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Sensus Ekonomi 2026. Dalam sesi ini, disampaikan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan sensus guna menghasilkan data ekonomi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya akan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran, termasuk dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Tidak hanya itu, sosialisasi penyelenggaraan jaminan produk halal juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Pemerintah menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kebijakan ini juga membuka peluang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Pemerintah Kota Pagar Alam menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengendalian inflasi, penguatan basis data ekonomi, serta peningkatan kualitas dan daya saing produk daerah. Diharapkan, seluruh perangkat daerah dapat terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Ke depan, hasil dari rakor ini akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret di tingkat daerah, termasuk penguatan peran TPID, pemantauan harga komoditas strategis secara berkala, serta pembinaan kepada pelaku usaha dalam memenuhi standar sertifikasi halal. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Pagar Alam dapat terus terjaga secara optimal (Viving).