Pagar Alam- Walikota dan sejumlah OPD serta instansi terkait menggelar rapat persiapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Rumah Dinas Walikota Pagaralam, Kamis (05/06/2025)
Kegiatan ini diikuti oleh
Sekretaris Daerah, Asisten II, Dinas PUPR, Dinas PERKIM, Dinas Perhubungan,
Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, BAPPEDA, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Perindagkop, BPBD, Dinas Perizinan, KPH
IX, dan BPN
Walikota menginstruksikan seluruh
OPD terkait untuk berkontribusi aktif dan menyampaikan data sektoral secara
lengkap
“RTRW sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan kebijakan nasional. RTRW menjadi dasar legal dalam penataan ruang dan perizinan di wilayah Kota Pagar Alam. Walikota menginstruksikan BAPPEDA mengoordinasikan pengumpulan data sektoral paling lambat dua minggu ke depan. Pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan direncanakan akhir Juni 2025” tuturnya
Ditekankan perlunya integrasi
antara sektor pertanian, kehutanan, dan pemukiman dalam dokumen RTRW yang baru
“BAPPEDA menyampaikan bahwa
revisi ini merujuk pada PP No. 21 Tahun 2021 dan akan melibatkan konsultasi
publik serta pembahasan lintas sektor. Berbagai dinas menyampaikan masukan,
seperti perlindungan lahan pertanian, penguatan infrastruktur, penataan transportasi,
hingga perlindungan kawasan lindung dan kehutanan” ucapnya
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Jepri Zulfikar, SP.,M.Si
menyampaikan pentingnya sektor pangan untuk RTRW
“RTRW berperan penting dalam
penggunaan ruang, termasuk lahan pertanian yang sangat penting untuk produksi
pangan” tutupnya. (HUMAS DKP2)