PAGARALAM — Pemerintah Kota
Pagaralam menggelar rapat tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (23/07/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Besemah 1 Kantor Walikota Pagaralam, rapat tersebut
dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota
Pagaralam serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait.
Dalam agenda strategis tersebut,
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Pagaralam hadir diwakili oleh
Sekretaris Dinas, Delli Andriani, S.E., M.M., dengan didampingi oleh Kepala
UPTD Balai Benih Ikan (BBI), Nurohman, S.Pi., serta dua staf teknis, Ahmad
Muzakki, A.Md.Pi. dan Hartonis, A.Md.
Salah satu poin utama hasil pembahasan rapat menetapkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan perlu melakukan revisi penyesuaian satuan harga benih pada produk BBI, khususnya untuk komoditas ikan nila dan ikan mas. Langkah ini diambil karena besaran tarif yang tercantum dalam Perda saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian terkini.

Guna memastikan penetapan harga
baru memiliki landasan hukum dan perhitungan teknis yang akuntabel, proses
revisi satuan harga tersebut diwajibkan melalui kajian ilmiah yang bekerja sama
dengan perguruan tinggi yang membidangi sektor perikanan melalui Perjanjian
Kerja Sama (PKS).
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kota Pagaralam, Delli Andriani, S.E., M.M., menegaskan pentingnya
kajian akademis ini agar penyesuaian tarif tetap objektif dan tidak memberatkan
masyarakat penambak ikan.
"Penyesuaian tarif
retribusi benih ikan ini merupakan langkah yang sangat mendesak agar regulasi
kita tetap responsif terhadap dinamika ekonomi. Melalui kerja sama kajian
teknis dengan pihak universitas, kami ingin memastikan bahwa penetapan harga satuan
baru nantinya terukur secara akademis, transparan, serta tetap menjaga
keseimbangan antara operasional BBI dan keterjangkauan bagi para pembudidaya
ikan lokal," ujar Delli Andriani.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Kota Pagaralam, Nurohman, S.Pi., menjelaskan kondisi riil di lapangan yang menjadi pemicu utama perlunya penyesuaian harga benih tersebut.

"Harga pakan pokok ikan
dan sarana penunjang operasional seperti plastik pembungkus benih telah
mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Jika kita masih
bertahan pada tarif lama yang tertera di Perda sebelumnya, operasional Balai
Benih Ikan dalam menjaga kualitas dan ketersediaan benih unggul ikan nila
maupun ikan mas tentu akan sangat memberatkan. Oleh karena itu, revisi ini
sangat krusial demi keberlangsungan produksi benih berkualitas di
Pagaralam," ungkap Nurohman.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pagaralam dapat segera dirampungkan sehingga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi sektor perikanan daerah.
(AHMAD MUZAKKI)