×
Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah

PAGARALAM — Pemerintah Kota Pagaralam menggelar rapat tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (23/07/2026). Bertempat di Ruang Rapat Besemah 1 Kantor Walikota Pagaralam, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pagaralam serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam agenda strategis tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Pagaralam hadir diwakili oleh Sekretaris Dinas, Delli Andriani, S.E., M.M., dengan didampingi oleh Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI), Nurohman, S.Pi., serta dua staf teknis, Ahmad Muzakki, A.Md.Pi. dan Hartonis, A.Md.

Salah satu poin utama hasil pembahasan rapat menetapkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan perlu melakukan revisi penyesuaian satuan harga benih pada produk BBI, khususnya untuk komoditas ikan nila dan ikan mas. Langkah ini diambil karena besaran tarif yang tercantum dalam Perda saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian terkini.


Guna memastikan penetapan harga baru memiliki landasan hukum dan perhitungan teknis yang akuntabel, proses revisi satuan harga tersebut diwajibkan melalui kajian ilmiah yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang membidangi sektor perikanan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagaralam, Delli Andriani, S.E., M.M., menegaskan pentingnya kajian akademis ini agar penyesuaian tarif tetap objektif dan tidak memberatkan masyarakat penambak ikan.

"Penyesuaian tarif retribusi benih ikan ini merupakan langkah yang sangat mendesak agar regulasi kita tetap responsif terhadap dinamika ekonomi. Melalui kerja sama kajian teknis dengan pihak universitas, kami ingin memastikan bahwa penetapan harga satuan baru nantinya terukur secara akademis, transparan, serta tetap menjaga keseimbangan antara operasional BBI dan keterjangkauan bagi para pembudidaya ikan lokal," ujar Delli Andriani.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Kota Pagaralam, Nurohman, S.Pi., menjelaskan kondisi riil di lapangan yang menjadi pemicu utama perlunya penyesuaian harga benih tersebut.


"Harga pakan pokok ikan dan sarana penunjang operasional seperti plastik pembungkus benih telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Jika kita masih bertahan pada tarif lama yang tertera di Perda sebelumnya, operasional Balai Benih Ikan dalam menjaga kualitas dan ketersediaan benih unggul ikan nila maupun ikan mas tentu akan sangat memberatkan. Oleh karena itu, revisi ini sangat krusial demi keberlangsungan produksi benih berkualitas di Pagaralam," ungkap Nurohman.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pagaralam dapat segera dirampungkan sehingga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi sektor perikanan daerah.

(AHMAD MUZAKKI)