DKPP Kota Pagar Alam Hadiri Sosialisasi SPHP Jagung Tahun 2026
Pagar Alam,- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Pagar Alam menghadiri rapat sosialisasi pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jagung tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Selasa (07/04/2026)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Wanhari, SE; Pejabat Fungsional Ahmad Nawi, SP; Doni Alamsyah, SE; Rudianto, SP; Chandra Adhitya, S.TP; Nina Ade Legawa, S.St.Pi; Yuliana J, SP; dan Sella Putri Utami, S.TP. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilisasi pangan, khususnya komoditas jagung.
Program SPHP jagung merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai operator pelaksana. Program ini dirancang untuk melakukan intervensi pasar secara terukur melalui penyaluran cadangan jagung pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga jagung di Kota Pagar Alam. Jagung sendiri merupakan komoditas penting yang memiliki peran vital sebagai bahan baku utama pakan ternak, sehingga fluktuasi harganya sangat berpengaruh terhadap biaya produksi peternak dan harga produk peternakan di pasaran.
Lebih lanjut, SPHP jagung tidak hanya berfokus pada stabilisasi harga semata, tetapi juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan rantai pasok pangan nasional. Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pasokan jagung tetap tersedia secara cukup dan merata di seluruh wilayah, terutama di daerah-daerah yang bukan sentra produksi atau mengalami defisit pasokan.
Dalam konteks ketahanan pangan, SPHP jagung menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk mengantisipasi gejolak harga dan potensi kelangkaan bahan pakan. Ketika harga jagung di pasar mengalami kenaikan signifikan, program ini berfungsi sebagai penyeimbang agar peternak tetap dapat memperoleh bahan baku pakan dengan harga yang terjangkau, sehingga tidak terjadi lonjakan harga pada komoditas hasil ternak seperti telur dan daging ayam.

Selain itu, program ini juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi peternak, khususnya pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan harga pakan yang lebih stabil, peternak dapat menjaga produktivitas usaha, meningkatkan efisiensi biaya produksi, serta meminimalkan risiko kerugian akibat fluktuasi harga bahan baku.
Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp678 miliar guna mendukung pelaksanaan SPHP jagung. Melalui anggaran tersebut, target penyaluran ditetapkan mencapai 242 ribu ton jagung kepada peternak di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah ini meningkat secara signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yang mencerminkan penguatan peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan strategis.
Secara operasional, penyaluran SPHP jagung tahun 2026 ditargetkan mencapai sekitar 99.068 ton per bulan yang akan didistribusikan ke 26 provinsi. Penyaluran ini mencakup berbagai skala usaha peternakan, mulai dari peternak mikro, kecil, menengah hingga skala besar, dengan prioritas utama pada peternak mandiri.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, STP., MP, menegaskan bahwa kebijakan SPHP jagung merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen dan peternak sebagai konsumen.

“Pemerintah memastikan distribusi jagung dapat segera menjangkau peternak mandiri, khususnya pada saat terjadi kenaikan harga di pasar. Dengan demikian, stabilitas usaha peternakan tetap terjaga dan pasokan produk pangan asal ternak bagi masyarakat tidak terganggu. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Badan Pangan Nasional tetap menekankan prinsip kehati-hatian. Perum Bulog sebagai pelaksana program diminta untuk tidak mendistribusikan jagung bersubsidi ke daerah-daerah yang sedang mengalami panen raya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi harga jagung di tingkat petani agar tetap menguntungkan dan tidak mengalami penurunan akibat intervensi pasar,” ucapnya
Langkah tersebut menunjukkan bahwa program SPHP jagung tidak hanya berpihak pada peternak, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan petani sebagai bagian penting dalam rantai pasok pangan nasional. Keseimbangan antara kedua pihak ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Jepri Zulfikar,SP.,M.Si melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Wanhari, SE menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Pagar Alam dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan SPHP jagung, mulai dari proses pengajuan, distribusi, hingga pengawasan. Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Bulog, dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
“Untuk saat ini Kota Pagar Alam memang bukan sentra produksi Jagung, terutama untuk pakan ternak namun Program ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional, serta mendukung keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas serta berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya (yuli dan Sella)