Pagar Alam – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pagar Alam pada Senin, 10 Maret 2026.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh perwakilan dari Dinas Ketahanan
Pangan dan Perikanan, yakni Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Doni
Alamsyah, SE, Bidang Konsumsi dan
Keamanan Pangan Novita Aini, S.P serta Bidang
Pengembangan Usaha Perikanan Desi Andriani, S.P Rapat koordinasi ini
dilaksanakan sebagai upaya mempercepat realisasi pembangunan fisik Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kota Pagar Alam.
Pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat berbasis desa. Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis masyarakat yang dibangun dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Kesempatan ini sebagai perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam, Doni Alamsyah, SE Bersama Desi Andriani, S.P dan Novita Aini, S.P Menyampaikan Bahwa Melalui program ini, pemerintah berharap koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak. Selain itu, koperasi juga diharapkan mampu menstabilkan harga kebutuhan pokok serta meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan Khususnya di Kota Pagar Alam.

Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah tujuan utama bagi masyarakat. Salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan menyediakan akses permodalan yang mudah, murah, dan aman melalui layanan simpan pinjam. Koperasi juga berperan dalam menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
produk pertanian, peternakan, dan kerajinan juga menjadi fokus utama
agar produk unggulan desa dapat berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang
lebih tinggi.
Dalam operasionalnya, Koperasi Desa Merah Putih direncanakan memiliki
tujuh unit usaha utama atau gerai wajib. Unit usaha tersebut meliputi gerai
sembako, apotek desa, klinik kesehatan, kantor koperasi, unit simpan pinjam,
fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta layanan logistik dan distribusi.
Program ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan
pemerintah daerah yang memberikan pendampingan, pelatihan, serta akses
permodalan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap ekonomi
desa dapat tumbuh lebih kuat dan mandiri. Keberadaan koperasi ini diharapkan
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadikan desa sebagai
pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. (Yuli dan sella).