PAGAR ALAM – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Pengawasan Harga dan Mutu Beras M5 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Besemah Tige, Kantor Pemerintah Kota Pagar Alam.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan harga dan mutu beras, sekaligus menjaga stabilitas pangan di wilayah Kota Pagar Alam.

Rapat Anev tersebut menjadi sarana koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan pengawasan harga serta mutu beras. Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai aspek pengawasan dapat terus ditingkatkan guna memastikan beras yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan mutu dan dijual dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, khususnya komoditas beras yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan harga dan mutu beras di Kota Pagar Alam dapat berjalan lebih optimal, sehingga stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga serta masyarakat dapat memperoleh beras dengan mutu yang baik dan harga yang wajar.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Pengawasan Harga dan Mutu Beras M5 Tahun 2026 ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas beras yang beredar di masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan terkait harga dan mutu beras agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Viving mulia).